Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah memberi pandangan
terkait penerbitan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan menyebut Perppu Ormas tak
sesuai konstitusi.
"Penetapan Perppu Ormas merupakan pelanggaran terhadap prinsip
konstitusionalisme dan rule of law yang ditetapkan UUD '45," ujar
Iwan.
Hal tersebut disampaikan Iwan dalam rapat bersama Komisi II di gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Iwan menjelaskan secara
rinci soal pandangan PP Muhammadiyah tersebut.
"Dari sisi penetapan perppu kami anggap tak memiliki dasar hukum
kuat. Walaupun presiden punya hak penetapan perppu, tapi ada
syaratnya. MK membuat putusan memberi pagar kapan presiden
diperbolehkan menggunakan hak subjektifnya itu. Kegentingan hal ihwal
memaksa itu MK diuraikan dalam tiga kategori," ujar Iwan.
Iwan mengatakan kategori itu terdiri dari kegentingan yang mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan kekosongan hukum.
Menurutnya, kegentingan tersebut tak ada.
"UU Ormas yang ada itu lebih lengkap dari perppu secara substansi,"
ucap dia.
Iwan menjelaskan panjang-lebar soal alasan PP Muhammadiyah mengkritik
Perppu Ormas. Intinya, PP Muhammadiyah menolak.
"Ini biasa dalam negara demokrasi. PP Muhammadiyah menyatakan Perppu
Ormas secara substansi bertentangan. PP Muhammadiyah menolak Perppu
Ormas dan memohon DPR tak menyetujui Perppu jadi UU," pungkasnya. dtc