Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemprovsu dan KPU dan Bawaslu Sumut sudah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilgubsu 2018. Dalam NPHD itu KPU mendapat hibah Rp 855 miliar, sedangkan Rp 165 miliar.
Namun, dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang segera akan dirumuskan sebagai Rancangan APBD 2018, tercatat jumlah dana hibah bagi dua penyelenggara Pemilu itu tidak sesuai NPHD. Anggaran yang diajuka Gubsu justru berkurang.
Hal itu terungkap dari pertemuan antara KPU Sumut dan Bawaslu Sumut dengan Komisi A DPRD Sumut, Selasa (17/10/2017). Di dalam KUA PPAS tertera dana penyelenggaraan Pilgubsu yang diajukan pemerintah masing-masing untuk KPU Rp 402 miliar dan Bawaslu Rp 161miliar. Berarti terjadi kekurangan Rp 126 miliar untuk KPU dan Rp 4 miliar untuk Bawaslu.
"Tidak akan mungkin kami bisa menyelenggarakan Pilgubsu jika dananya tidak sesuai dengan NPHD. Kami kan melaksanakannya berbasis anggaran," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Terhadap keanehan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu meminta agar memperbaiki dana penyelenggara pemilu di KUA PPAS agar sesuai dengan NPHD. Sebab jika tidak risikonya penyelenggaraan Pilgubsu akan terganggu alias kacau.
Asisten I Setdaprovsu bidang pemerintahan, Jumsadi Damanik menanggapi enteng kekawatiran Komisi A, KPU dan Bawaslu. Dia menganggap hal tersebut bukan sebagai keteledoran atau kelalaian.
"Itu masalah kecil, nanti kan angkanya bisa kita ubah sesuai kesepakatan NPHD," ujar Jumsadi menjawab medanbisnisdaily.com.