Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PP Muhammadiyah menolak penerbitan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Meski demikian, Muhammadiyah sepakat soal penertiban ormas yang dianggap menentang ideologi Pancasila.
"Sebenarnya kita semua setuju bahwa harus ada penertiban ormas. Mereka juga harus komitmen dengan Pancasila dan NKRI tapi hanya kita berbeda dalam konteks cara mekanismenya," ucap perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan usai rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Soal cara penertiban ormas lah yang tak disetujui Muhammadiyah. Menurut Iwan, pemerintah harus berpatok pada hukum dalam menjalankan suatu kebijakan.
"PP Muhammadiyah menilai semua harus tunduk pada konstitusi rule of law, dibuat oleh DPR dan pemerintah. Dalam UU ormas lama itu konsensus bersama antara DPR dan Pemerintah kan," katanya.
Salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas karena menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melenceng dari ideologi Pancasila. PP Muhammadiyah punya pendapatnya soal ini.
"HTI kalau memang diproses secara hukum bisa saja dibubarkan jika memang bisa dibuktikan di dalam pengadilan. Itu prosedur yang ada dalam UU Ormas," sebut Iwan. (dtc)