Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ditemukannya dana sebesar Rp 42 miliar di dalam Perubahan APBD 2017 yang disebut sebagai nomenklatur penyertaan modal bagi PT Perkebunan dinyatakan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Sumut sebagai dana illegal. Sebab tidak mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang berlangsung akhir Oktober lalu.
Akan tetapi Gubernur Sumut Erry Nuradi menolak dana tersebut dikatakan sebagai dana illegal. Erry bersikukuh usulan dana tersebut sudah disetujui walau terjadi perdebatan antar anggota legislatif di rapat paripurna.
"Sudah, sudah disetujui di paripurna. Anggota dewan setuju kok, Ketua Komisi C saja yang tidak setuju," kata Erry di sela-sela acara Festival Literasi Sumatera Utara, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (18/10/2017).
Kata Erry, semua item-item usulan anggaran oleh Pemprovsu selalu ada yang menolak mengetahui di DPRD Sumut. Namun tidak mungkin tidak disampaikan ke Kemendagri guna dievaluasi.
Terkait penyertaan modal ke PT Perkebunan, Erry menyebutkan hal itu sesuai perintah Peraturan Daerah tentang PT Perkebunan yang notabene milik Pemprovsu. Sebagai pemilik saham diwajibkan menyetor penyertaan modal sebesar Rp 200 miliar.
"Kita baru setor satu kali tahun lalu Rp 50 miliar. Masak mau untungnya saja, kita juga harus tambah modal," ujar Erry.
Kendati demikian, Erry tidak merasa keberatan dana tersebut dibatalkan jika Badan Anggaran DPRD Sumut bersikukuh tidak menyetujui.
"Kalau mau dicoret, dicoret saja. Tidak masalah bagi kita," ungkap Erry.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut Sarma Hutajulu kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (17/10/2017), mengatakan, dalam evaluasinya, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri mempertanyakan dana Rp 42 miliar yang diperuntukkan bagi penyertaan modal di PT Perkebunan.
Detailnya dana penyertaan modal tersebut tercatat dalam nomenklatur 1.20.1.20.05.00.00.6.2.2.02 senilai Rp 42.179.780.000,00.
Kata Sarma, dana tersebut tidak pernah disetujui DPRD Sumut. Bahkan, kepada Komisi C yang merupakan mitra PT Perkebunan tidak pernah ada usulan dana penyertaan modal Pemprovsu ke PT Perkebunan.
"Sangat jelas pada rapat paripurna pengesahan P-APBD 2017 yang dihadiri Gubsu Erry Nuradi dan Wagubsu Nurhajizah Marpaung kami menolak dana penyertaan itu, Herannya, kok bisa muncul lagi dalam evaluasi Kemendagri," kata Sarma yang berasal dari PDI Perjuangan.
Sarma yang juga Sekretaris Komisi A mensinyalir adanya mafia anggaran di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin Plt Sekretaris Daerah Provsu, Ibnu Utomo.
"Yang bertanggung jawab soal dana ilegal ini adalah gubernur, Kami akan meminta Kejaksaan Tinggi Sumut mengusutnya," tegas Sarma.