Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya. Dia mengaku menunjukkan foto emas miliknya yang dijual kepada Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.
"Tadi saya kasihkan foto-fotonya, foto emas (senilai Rp 6 miliar)," ungkap Rita saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2017) usai menjalani pemeriksaan.
Rita kembali meyakinkan urusannya dengan Hery adalah murni jual-beli emas. Itu sebabnya Hery mentransfer duit sebesar Rp 6 miliar yang diduga KPK merupakan suap untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
"Karena jual beli saya, nggak ada masalah. Dan ini antara saya dengan pembeli ibaratnya," tutur Rita.
Rita sendiri hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Hery. Namun dia juga dikonfirmasi sejumlah keterangan terkait Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga merupakan ketua pemenangan untuk Rita maju sebagai Gubernur Kalimantan Timur.
"Yang ditanya tentang hubungan kerja, apakah dia di tim sukses pemenangan, gitu saja," ucapnya.
Soal pemeriksaan unsur eks direktur, direksi, dan karyawan dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA) beberapa waktu terakhir, Rita mengaku tidak tahu kaitannya. Hanya saja dia mendengar, Khairudin lah yang berurusan dengan perusahaan milik terpidana Ichsan Suaidi.
"Saya juga nggak ngerti (urusan dengan PT CGA). Katanya Khairudin ada terima uang dari pak Ichsan yang punya CGA. Dan saya nggak pernah ada punya bukti material dari Khairudin ke saya," tegasnya.
Namun, dia menyebut memang ada beberapa proyek yang dikerjakan PT CGA. Hanya saja, dia tidak tahu proyek mana yang dikaitkan dengan kasusnya.
"Ada banyak banget (izin yang dikeluarkan)," tukas Rita.
Rita Widyasari terjerat pelanggaran berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun, selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. dtc