Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan, meminta pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Kepala Dinas Pendidikan Sumut atas kesemrawutan proses pendidikan sejak beralihnya pengelolaan SMA, SMK Negeri dari pemerintah Kabupaten/ Kota ke Pemerintah Provinsi sebagai konsekuensi pengalihan wewenang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Kepala Dinas Pendidikan harus mundur, jika tidak rela mundur Gubernur diminta segera mengganti Kepala Dinas Pendidikan," tegasnya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (19/10/2017).
Diungkapkannya, pihak yang pertama sekali melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK adalah penyelenggara Dinas Pendidikan. Banyak polemik yang terjadi pada proses PDDB online ditahun 2017 ini yakni dari
pengumuman secara online dipastikan pada 22 Juni 2017, namun faktanya dengan alasan server, pengumuman baru muncul tanggal 24 Juli 2017.
Kemudian untuk penggunaan surat keterangan miskin yang dilakukan oleh orang tua siswa dan pihak dinas sosial Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Medan merupakan tindak pidana.
"Dinas Pendidikan seharusnya membuat laporan tindak pidana kepada Polda. Pemindahan anak hanya upaya menyelamatkan hak anak memperoleh pendidikan, tetapi pemalsuan data status ekonomi orangtua siswa telah memenuhi unsur pidana. Maka harus dilanjutkan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Sementara ada pengakuan orangtua siswa yang masuk di luar jalur resmi PPDB Online tahun 2017, ada menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di beberapa sekolah, harus dijadikan pintu masuk membuka tabir gelap sistem penerimaan siswa baru. Ada praktik korupsi, suap dan pungli di sana. Poldasu seharusnya dapat melakukan penyelidikan. Pemberitaan media secara besar- besaran dapat dijadikan pintu masuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya kata Sutrisno, kengganan Kepala Dinas Pendidikan maupun Gubernur membuat laporan polisi atas praktik- praktik illegal menjadi bukti bahwa banyak tangan terlibat, dan banyak pyang harus diselamatkan. Penelusuran aliran uang yang dikumpulkan dari ratusan siswa harus dilakukan. Semua oknum yang terlibat harus diproses secara hukum agar terang benderang.
"Masalah ini harus dibawa ke ranah hukum karena akan membuka semua praktik korupsi yang diyakini telah berlangsung sejak SMA, SMK masih dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota. Akan tetapi, mencermati pasif nya Polda Sumut melakukan penyelidikan memberi pesan bahwa masalah ini tidak dianggap sebagai masalah serius," ungkapnya.
Ia meminta semua pihak untuk berhenti menjadikan masalah ini sebagai ajang pencitraan "seolah- olah peduli". Terbukti hingga saat ini masalah tidak selesai, dan anak semakin tidak jelas masa depannya.
"Kepala Dinas Pendidikan bertanggungjawab penuh atas pemaksaan Sistem PPDB Online. Sistem yang tidak siap namun dipaksakan ini telah memakan banyak korban. Semua oknum ASN yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dan korupsi juga harus dicopot dari jabatannya," pungkas Sutrisno.