Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat, akan
melelang barang rampasan negara milik mantan Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto, Jumat (20/10).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan, Ike
Wijayanto merupakan mantan Pelaksana tugas Panitera Muda Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) Bandung/Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Bandung yang telah menjadi terpidana kasus tindak pidana pencucian
uang.
"Lelang barang rampasan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor: 2154 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 Februari 2015, dalam perkara
atas nama Ike Wijayanto," katanya.
Febri mengatakan lelang barang rampasan itu berupa tanah dan bangunan
di Kecamatan Buah Batu, Kelurahan Cijawura, Kota Bandung dengan nilai
limit Rp913,7 juta dan nilai jaminan lelang Rp275 juta.
KPK terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara
melalui "asset recovery", salah satunya dengan segera melelang
barang-barang rampasan dari perkara yang telah inkracht.
Sebelumnya, KPK dengan perantara KPKNL Jakarta telah melelang rumah
mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
melalui sistem "e-auction" pada Jumat (13/10).
Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana dalam perkara korupsi
pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Objek lelang berupa satu unit rumah di Perumahan Rumah Bagus Residence
Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta
Selatan. Luas tanah sekitar 441 meter persegi atas nama pemegang hak
Teuku Fajar.
Objek terjual pada harga Rp2,9 miliar sesuai harga limit yang
dimenangkan oleh seorang penawar dan yang menjadi satu-satunya
penawar.
Selanjutnya, KPK juga menghibahkan barang rampasan negara yang berasal
dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo ke Pemerintah
Kota Surakarta pada Selasa (17/10).
Djoko Susilo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan
pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator kendaraan untuk
layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Objek hibah berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang
terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan,
Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Provinsi Jawa Tengah dengan
luas tanah 3.077 meter persegi.
Telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3142 Kelurahan
Sondakan dan luas bangunan 597,75 meter persegi senilai Rp49,1 miliar
dan dalam kondisi baik.
Peruntukan hibah akan dijadikan Museum Batik guna mendukung visi Kota
Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata.ant