Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas sedang
dibahas di Komisi II DPR. Sikap fraksi-fraksi di DPR masih terbelah
antara menerima dan menolak Perppu Ormas.
Partai Gerindra menegaskan mereka menolak Perppu Ormas. Dengan alasan
dalam Perppu tersebut semua kewenangan diambil alih oleh pemerintah.
Gerindra tidak ingin pemerintahan otoriter.
"Ya kalau terkait Perppu Ormas sejak awal kami kan sudah membaca,
memperhatikan, mencermati, dan mendengar, berdiskusi, kami tetap pada
sikap kami yang intinya adalah menolak," ujar Ketua DPP Gerindra Ahmad
Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Selain Gerindra ada PAN yang juga menolak Perppu ormas. PAN menolak
dengan syarat.
"Kami menolak dengan catatan kita kembali saja ke revisi undang-undang
Nomor 17 Tahun 2013 misalkan pengadilan itu terlalu panjang kan bisa
kita perpendek waktunya. Sanksi-sanksi lain juga bisa kita (revisi),"
kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto.
Sikap kedua partai tersebut bertolak belakang dengan PDIP, PPP dan
Partai Demokrat. Ketiga partai tersebut menerima Perppu Ormas.
Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyampaikan sikap partainya yang menerima
dengan catatan merevisi dan memasukan undang-undang nomor 17 Tahun
2013 ke dalam Prolegnas 2018.
"Setelah mendengarkan paparan pemerintah khususnya menyampaikan
bukti-bukti kegentingan yang memaksa yang dimaksudkan pemerintah, tapi
kami harap kalau diterima tetap harus dengan catatan yaitu revisi dan
masuk dalam Prolegnas 2018," tutur Baidowi.
Senada dengan PPP, PDIP juga mempunyai sikap menerima Perppu Ormas.
Hal ini disampaikan dalam ruang rapat Komisi II oleh Politikus PDIP
Dwi Ria Latifah.
"Kami dari Fraksi PDIP dengan tegas menerima dan mendukung Perppu
Ormas," tegas Latifah.
Partai Demokrat yang bukan partai pendukung pemerintah ternyata
mempunyai sikap yang sama dengan PPP dan PDIP. Wakil Ketua Majelis
Tinggi Partai Demokrat Evert Ernest Mangindaan mengatakan akan
menerima Perppu Ormas dengan catatan.
"Kami setuju dengan catatan-catatan. Pertanyaan kami juga sama dengan
banyak orang itu. Apapun yang bertentangan dengan Pancasila, jadi kami
pasti dukung," kata Mangindaan.
Adapun pasal yang menjadi catatan Demokrat untuk direvisi adalah pasal
tentang pengadilan. Karena menurutnya yurisprudensi harus ada.
"Pasal bahwa harus lewat pengadilan itu jelas. Karena yurisprudensi
harus ada. Kenapa bertentangan dengan Pancasila. Sehingga ormas bisa
membela diri dan sebagainya," tutup dia. dtc