Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah akan kembali mengeluarkan aturan terkait taksi online. Salah satunya dengan mewajibkan kendaraan taksi online menggunakan stiker sebagai tanda identitas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut merupakan hal yang biasa. Bahkan banyak di negara maju seperti Inggris, Rusia dan Singapura sudah menerapkannya.
"Saya sebenarnya sangat ingin semua itu berjalan dengan baik, tapi saya juga ingin menunjukkan bahwasanya pemasangan stiker itu berlangsung di mana-mana, di Manchester, Inggris, itu biasa," tuturnya di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/10)
Aturan mengenai wajib berstriker tersebut tertuang dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Salah satu poin berbunyi, kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan muatan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan.
Dia mengatakan aturan tersebut mengikat. Itu artinya akan ada tindakan jika taksi online tak mengikuti aturan kewajiban berstiker tersebut.
"Pada saatnya pasti kami tindak," tegasnya.
Budi pun menekankan, bahwa bahwa aturan yang pemerintah buat terkait taksi online sebuah bentu lain ucapan terimakasih atas hadirnya mereka di Indonesia.
"Saya buat peraturan ini karena terimakasih sama online, online sudah memberikan suatu warna bagi dunia transportasi Indonesia. Tapi online juga harus menghormati banyak sekali saudara kita yang mempunyai pekerjaan sebagai supir, angkot dan sebagainya. Jadi kita saling menghormati," tandasnya.(dtf)