Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur taksi online. Salah satu aturannya mengenai pembatasan kuota kendaraan yang bisa beredar.
Namun Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno memandang hal itu tak bisa langsung diterapkan lantaran membutuhkan waktu untuk mendatanya.
"Tentunya tidak mudah menetapkannya. Banyak pertimbangan dengan daerah. Apalagi dengan jumlah taksi resmi saja sudah berlebih," tuturnya kepada detikFinance, Minggu (22/10/2017).
Menurutnya Djoko, jika benar ingin mengatur jumlah kuota taksi online, pemerintah seharusnya menentukan jumlahnya jauh sebelum penerapan aturan tersebut yakni pada 1 November 2017.
"Pemda harus melakukan survey dan kajian dulu, jika mau mendapatkan hasil yang mendekati kebutuhan," imbuhnya.
Aplikator transportasi online juga seharusnya mulai dari sekarang sudah menghentikan perekrutan pengemudi. Hal itu juga sebenarnya sudah ada dalam 9 poin yang ditekankan dalam aturan baru tersebut.
Menurut aturan yang mengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, pemerintah menetapkan bahwa jumlah armada taksi online di tiap wilayah ditetapkan oleh Dirjen Kemenhub/Kepala BPTJ/Gubernur. (dtc)