Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Satgas Waspada Investasi kembali mengeluarkan daftar 14 entitas yang dihentikan kegiatannya, lantaran melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin atau bodong. Total sejak awal tahun, sudah ada 62 entitas yang ditemukan melanggar aturan dan dihentikan kegiatannya.
Seiring bertambahnya jumlah temuan investasi ilegal, semakin berkurangnya praktik merugikan tersebut. Namun jumlah tersebut membuktikan masih ada masyarakat Indonesia yang mudah tertipu investasi bodong.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, ada 2 hal yang menyebabkan orang mudah tergiur dengan penawaran investasi bodong. Pertama, pengetahuan atau literasi terhadap dunia keuangan masih rendah.
"Dia tidak mengetahui bagaimana cara investasi atau hanya ikut-ikutan teman saja investasi," ujarnya, Selasa (24/10).
Kedua, lanjut Tongam, lantaran memiliki sifat serakah atau ingin mencari jalan pintas untuk menambah kekayaan. Bagi korban jenis ini tidak tergantung terhadap literasi keuangannya.
Bahkan menurut catatannya, ada korban yang sudah memiliki pendidkan tinggi dan bekerja di instansi atau perusahaan ternama. Namun karena dijanjikan bunga yang tinggi, literasi keuangannya seakan luntur.
"Ada juga yang tingkat literasi keuangannya sangat tinggi, pendidikan bagus, bahkan sudah kerja di instansi pemerintah atau lembaga besar, tapi tetap saja ikut. Itu karena niatnya mau cepat kaya, serakah dia," imbuhnya.
Sayangnya tingkat literasi keuangan Indonesia memang terbilang masih cukup rendah. Menurut survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan Indonesia pada 2016 hanya sebesar 29,66%.
"Kami merespons ini melakukan edukasi dan preventif. Salah satunya mengumumkan entitas tersebut. Ini yang kami tanamkan kepada masyarakat. Sehingga keinginan masyarakat cepat kaya atau dapat uang instan bisa kami rem," tandasnya.(dtf)