Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menegaskan penolakan atas pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Presidium Alumni 212 berencana mengajukan gugatan UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami merasa kecewa kepada putusan sahnya Perppu Ormas. Kami akan melakukan perlawanan yaitu jalur hukum di MK. Kami tak akan lelah agar UU Ormas dibatalkan," ujar Slamet di depan gedung MPR/DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perlawanan atas pengesahan Perppu Ormas dalam paripurna di DPR menurut Slamet juga bisa dilakukan dengan cara memberikan hukuman politik. Masyarakat diminta tidak memilih parpol yang mendukung Perppu Ormas dalam Pemilu.
"Partai yang mendukung Perppu ini harus diberi pelajaran dengan cara tidak memilih lagi di pilkada dan Pilpres," sambungnya.
Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi UU lewat voting di paripurna.
Dari total 445 anggota DPR yang hadir, 314 anggota menyatakan setuju Perppu Ormas menjadi UU. Sementara 131 anggota DPR menyatakan tidak setuju.
(dtc)