Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Mantan anggota DPR Komisi V Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan. Musa diyakini jaksa menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Musa Zainudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Jaksa menyatakan Musa menerima uang tersebut dari pengusaha bernama Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama. Musa selaku anggota DPR dipengaruhi Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas optimalisasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
"Menggerakkan terdakwa selaku anggota Komisi V DPR agar mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi atau optimasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," jelas jaksa.
Menurut jaksa, Politikus PKB ini juga mengupayakan agar proyek optimalisasi tersebut dikerjakan oleh PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkara. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan kewajiban Musa selaku penyelenggara negara.
"Bertentangan dengan kewajibannya, yaitu dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak menerima uang, barang, atau jasa dari pihak yang akan mempengaruhi tindakan yang dilakukannya," tutur jaksa.
Dalam proyek Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar, Musa disebut menerima 4,48 persen dari Abdul Khoir. Sementara untuk proyek Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, Musa menerima Rp 3,52 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Musa Zainudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pokok perkara," sambung jaksa.
Akibat perbuatannya, Musa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dtc