Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Seorang kakek berprofesi sebagai penggali kubur menjadi tersangka pencabulan terhadap sembilan orang anak remaja di bawah umur yang diakui sebagai anak-anak angkatnya, dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Infomasi diperoleh di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (25/10/2017), Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggk Iptu Dora Simanjuntak didampingi Kasubag Humas Polres Tebing AKP MT Sagala membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial MS (66) alias Gi warga Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” jelasnya.
Disebutkan, terungkapnya perbuatan MS itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Tebingtinggi yang tidak terima dan keberatan atas perbuatan pelaku terhadap anaknya. Menerima pengaduan tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memeriksa sejumlah saksi terungkap ada sebanyak sembilan orang korban yang dicabuli tersangka, yakni berinisial TR, P, W, H, A, Y, Z, R dan D. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dari kediamannya.
Kepada penyidik, tersangka MS mengakui pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 18.30 Wib tepatnya di rumah tersangka, MS menyuruh ke sembilan anak remaja yang diakui pelaku sebagai anak-anak angkatnya itu untuk membuka celana masing-masing dengan alasan pelaku ingin melihat apakah mereka sudah disunat atau belum.
Setelah ke sembilan korban membuka celananya, pelaku kemudian memegang-megang alat kemaluan korban. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada bocah itu. Pelaku juga mengakui ketika melalukan aksinya dia merasakan ada kesenangan tersendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pemeriksaan lebih lanjut, kini tersangka telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan MS terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.