Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tim penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah melaksanakan rapat terkait kisruh penerimaan siswa baru yang menyeret nama Kepala SMAN 2 Medan Sutrisno dan SMAN 13 Medan Nurhalimah Purba. Namun, terkait keputusan yang didapat dari rapat tersebut, tim penegak disiplin ASN Prov Sumut masih bungkam.
“Sudah rapatnya kemarin (24/10). Hasilnya belum bisa disampaikan karena masih menunggu ditandatangani Pak Sekda,” ujar Kepala BKD Provinsi Sumut, Kaiman Turnip, Rabu (25/10/2017).
Dijelaskan Kaiman, bahwa hasil keputusan rapat tim penegak disiplin baru bisa disampaikan setelah ditandatangani oleh Sekda.
“Prosedurnya hasil rapat itu disampaikan kepada Sekda sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin. Jadi kita tunggulah dulu tandatangani Sekda,” terang Kaiman.
Menurut Kaiman, tim penegak disiplin terdiri dari BKD, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Binsos, dan Kesbangpolinmas.
Plt Sekda Ibnu S Utomo saat dikonfirmasi terkait hasil keputusan rapat tim penegak disiplin mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya hingga saat itu dirinya belum menerima hasil keputusan rapat tersebut.
“Belum saya terima. Mungkin nantilah karena saya masih diluar,”ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Kepala SMAN 2 Medan, Sutrisno dan Kepala SMAN 13 Medan Nurhalimah Purba diduga terindikasi terkait kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018. Kasus ini telah bergulir dan melahirkan rekomendasi oleh Dinas Pendidikan Sumut agar dilakukan penegakan disiplin terhadap kedua Kepsek tersebut.