Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setelah Perppu Ormas disahkan jadi UU, satu dari tujuh penggugat mencabut perkaranya di MK. Pencabutan itu disampaikan kepada Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang judicial review Perppu Ormas di MK.
Sidang ini dihadiri oleh 6 pemohon dan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Kementerian hukum dan Ham. dan DPR dinyatakan absen karena Perpu sudah disahkan menjadi UU.
"Pemohon perkara Nomor 50 dicabut permohonannya," kata Arief dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon di Gedung MK, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Dalam sidang Arief menanyakan apakah alasan pencabutan perkara karena Perppu Ormas telah disahkan ke UU oleh DPR kepada kuasa hukum pemohon Rangga Lukita Desna. Menjawab itu, Rangga Lukita menampik bila alasan itu membuat pihaknya mencabut perkara karena Perppu Orman telah jadi UU. Ia menegaskan pencabutan lebih karena MK terlalu lama menyelesaikan perkara yang digugatnya.
"Yang alasan kami sidang sudah berlarut-larut dan satu sisi melalui media massa kami dengar DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa Yang Mulia. Makanya kami cabut Yang Mulia," jawab Lukita.
Arief pun tak terima pernyataan Lukita. Ia meminta pemohon menarik ucapannya itu. Arief mengatakan sidang berlarut karena banyaknya pemohon dan saksi serta keterangan ahli yang harus dihadirkan.
"Statemen Anda bermasalah. Berlarutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonnnya hanya satu, sudah selesai dari kemarin pada waktu permohonan yang pertama permohonan Prof Yusril. Tapi ini permohonan banyak pihak terkaitnya banyak bukan karena berlarut-larut, semuanya mengajukan ahli. Jadi statemen Anda saya minta untuk dicabut itu. Anda menyalahkan proses persidangan karena berlarut-larut karena permohonan ini yang banyak," kata Arief menegur keras.
MK sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam perkara tersebut. Arief menambahkan sidang hari ini tetap akan berjalan karena diagendakan sebelum disahkan Perpu Ormas . Setelah sidang dilaksanakan maka Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan memutuskan sidang akan dilanjutkan atau tidak.
"MK sudah betul menjalankan hukum acara. Kamu tidak boleh menyalahkan MK," imbuh Arief.
"Terima kasih Yang Mulia. Kami tetap pada statemen kami Yang Mulia," jawab Lukita.
Selanjutnya sidang tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pusat Persatuan Islam (PPI). (dtc)