Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono telah bertemu dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan nonformal tersebut untuk bersilaturahmi dan memberikan pemahaman terkait pelaksanaan paripurna. Lantas, bagaimana hasilnya?
Kepada Prasetyo, Sumarsono menjelaskan arti dari Surat Edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA. Sebagai orang yang menandatangani surat tersebut, pria yang akrab disapa Soni itu merasa bertanggungjawab untuk memberikan penjelasan.
"Tadi saya memberikan penjelasan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai orang yang menandatangani surat edaran tersebut," kata Soni saat dihubungi detikcom, Jumat (27/10/2017).
Surat edaran tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Perpres No. 16 tahun 2016. Di mana pelantikan kepala daerah dilakukan di Istana Negara oleh Presiden RI.
"Pelantikan gubernur kan biasanya ada di DPRD dalam bentuk paripurna istimewa. Tapi dengan adanya Perpres No. 16 tahun 2016 itu kan harus dilakukan pelantikan di Istana Negara oleh Presiden bukan lagi oleh
Mendagri. Nah, ketika pelantikan di istana tidak ada pidato. Gubernur yang dilantik kan biasanya pidato. Jadi pelantikannya di istana tapi pidatonya di DPRD. Sehingga kegiatan ini merupakan sebuah rangkaian," tutur Soni.
Meski demikian, Soni mengungkapkan surat edaran terkait pelaksanaan paripurna istimewa tersebut bersifat arahan dari pemerintah pusat. Tak ada sanksi yang mengikuti jika tidak dilaksanakan.
"Surat itu sifatnya arahan. Arahan pemerintah pusat. Sama dengan arahan orang tua kepada anaknya. Kalau dilanggar ya bisa aja. Sanksinya juga tidak ada. Jadi sifatnya memang pengarahan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan, memfasilitasi, untuk membangun komunikasi yang baik antara eksekutif legislatif," tutur mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu.
Soni menyebut, pemerintah pusat sebagai pembina pemerintah daerah memiliki dua sifat. Pertama pengaturan, dan kedua pengarahan. "Kalau pengaturan itu ada sanksi. Kalau pengarahan itu soal etika penyelenggaraan pemerintahan daerah saja. Jadi tidak ada sanksi. Kalau dilaksanakan ya bagus, kalau tidak dilaksanakan bukan berarti jelek," tutur Soni.
Soni juga mempersilakan jika pidato politik dan penyampaian visi misi Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI yang baru nantinya dilakukan dalam bentuk yang lain. Entah itu agenda paripurna lainnya, rangkaian kegiatan, maupun paripurna istimewa. "Silakan saja mau digabung dengan agenda yang lain paripurnanya, rangkaian kegiatan silakan, mau sendiri silakan," ujar Soni.
Atas penjelasannya tersebut, Soni menyebut Prasetyo dapat memahaminya. Ia mengungkapkan, Prasetyo mengatakan akan mempertimbangkan persoalan tersebut secara mendalam.
"Ya beliau bisa memahami atas masukan ini. Ya nggak langsung bilang tidak. Ya bisa memahami. Nanti mereka akan secara mendalam dibicarakan dan dipertimbangkan dengan internal," tutur Soni. dtc