Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dua jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, dimakamkan. Dua jenazah yakni Sutrisna dan Marwati dimakamkan di TPU Desa Belimbing.
Jenazah Sutrisna lebih dulu dimakamkan sekitar pukul 17.40 WIB, Sabtu (28/10). Selang 10 menit jenazah Marwati yang dimakamkan.
Terkait ledakan dan kebakaran pabrik, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.
Total ada 48 orang korban tewas setelah satu korban bernama Nurhayati meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang.
Ada 4 jasad yang berhasil diidentifikasi yakni Surnah, Slamet Rahmat, Marwati binti Atip (Tangerang) dan Sutrisna bin Alim. (dtc)