Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru taksi online yang resmi berlaku pada 1 November 2017 mendatang. Aturan tersebut juga mengatur batas bawah dan batas atas tarif.
Pemberlakuan tarif dibagi dua, wilayah I antara lain Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Wilayah I akan diberlakukan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000. Kemudian untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilometer dan batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer.
Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengungkapkan diaturnya tarif batas atas dan batas bawah taksi online bertujuan untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan menghindari terjadinya perang tarif antar operator taksi online.
"Kalau dinaikan ini kan hanya untuk, kalau tingkat keselamatan sama lalu berusaha perang di tarif, oke enggak ada masalah. Kepentingan pemerintah hanya itu," ujar Prasetyo di Gandaria City, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2017).
"Kepentingan pemerintah cuma satu selamat, tak ada persaingan tak sehat dan semua damai," tambah Prasetyo.
Ia menambahkan, kekhawatiran pemerintah adalah adanya konflik antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Dengan diterapkannya batas atas dan batas bawah taksi online diharapkan persaingan bisa lebih sehat.
"Kekhawatiran pemerintah sebagai regulator cuma satu kenapa sih ada gesekan. Kalau sekarang standar pelayanan minimum (SPM) udah sama sekarang bersaing di service," tutur Prasetyo.
Baik transportasi online maupun konvensional, Kementerian Perhubungan berharap keselamatan angkutan jalan raya menjadi prioritas.
"Yang penting transportasi harus selamat, keselamatan nomor satu, ini kepentingannya (Kementerian) Perhubungan. Kalau selamat kita naik apapun harus selamat penumpangnya. (dtc)