Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Purbalingga. Titin Hendiko alias Titin alias Triyas Tyindra binti Sarifuddin menipu 8 korbannya sebesar Rp 1,7 miliar. Namun saat ditangkap polisi, dari tangan keponakan Kapolri palsu ini hanya didapati sisanya sebesar Rp 29 juta.
"Yang diamankan Rp 29 juta, sisa dari (uang) korban," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Sapto Nugroho kepada wartawan di Mapolres Purbalingga, Senin (30/10/2017).
Menurut dia, untuk meyakinkan korbannya, Titin menggunakan mobil mewah sewaan.
"Mobil Harier itu rental untuk meningkatkan performa, dia rental mobil bagus-bagus," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berasal dari Pagaralam, Palembang dengan KTP beralamat di Bekasi. Hingga saat ini diketahui Titin melancarkan aksinya sendirian.
Selain uang dan mobil, polisi juga mengamankan beberapa ponsel dan slip transaksi transfer bank dari korban ke rekening pelaku.
Modus yang dilakukan Titin yakni berjanji akan memasukkan korban menjadi anggota Polri.
"Korban yang saat ini dimintai 4 orang, dengan kisaran Rp 200-300 jutaan masing-masing korban," ujarnya.
Pelaku diancam dengan Undang undang tentang Tipu Gelap pasal 372 dan 378 dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (dtc)