Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Alexis Group mengklaim tak pernah ditemukan pelanggaran narkoba atau asusila di hotel atau griya pijat mereka. Menurut mereka, urusan perizinan telah dilakukan sesuai peraturan.
"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," kata Lina Novita dan Mochamad Fadjri selaku legal and corporate affair Alexis Group dalam keterangannya, Selasa (31/10).
Meski demikian, pihak Alexis mengaku siap bekerja sama dengan Pemprov DKI. Mereka juga mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerja sama dengan pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI," ucapnya.
Mereka menegaskan bila usahanya di bidang pariwisata dan perizinannya sudah dilakukan sesuai ketentuan. "Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Siang nanti, pihak Alexis akan menggelar jumpa pers terkait penyetopan izin. Mereka juga akan mengungkap soal lantai 7 yang selama ini desas-desusnya disebut sebagai 'surga dunia'.
Konferensi pers itu menyikapi tentang langkah Pemprov DKI Jakarta yang menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. (dtc)