Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi E DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, Nezar Djoeli menilai upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2018 sebesar Rp 2,1 juta sebagaimana usulan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) terlalu kecil. Besaran UMP itu juga dianggap tidak mampu meningkatkan taraf hidup buruh.
"Dengan inflasi yang tinggi, dan kenaikan tarif air dan listrik, maka UMP Sumut 2018 sebesar Rp2,1 juta belum tepat, terlalu kecil," kata Nezar saat ditemui di gedung dewan, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya, angka itu tidak pantas ditetapkan untuk UMP 2018. Ada beberapa indikator yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan UMP, di antaranya tarif dasar listrik (TDA) dan tarif dasar air.
Dia yakin, nasib buruk tidak akan banyak berubah apabila UMP 2018 ditetapkan Rp2,1 juta. Nezar juga membandingkan besaran UMP Sumut dengan UMK Medan.
"UMP Medan bisa Rp 2,4 juta di 2017. Informasinya 2018 mereka usulkan Rp 3,2 juta. Kenapa Sumut hanya Rp 2,1 juta. Apakah ada perbedaan TDL di Medan dan di kabupaten/Kota, apakah harga beras di daerah lebih murah dibandingkan di Medan, kan tidak," tegasnya.
Dengan kemampuan daerah yang ada di Sumut, ia mendesak agar UMP Provinsi Sumut 2018 direvisi menjadi Rp 2,5 juta. Dengan catatan, UMP itu merupakan upah bagi pekerja yang memiliki tingkat keterampilan yang rendah.
"Rp 2,5 juta itu pantas. Kalau bicara cukup, berapa pun nominalnya bisa kurang, itu tergantung gaya hidup. Kalau Rp2,5 juta pantas, setidaknya butuh bisa memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk makan maupun tempat tinggal. Daerah juga harus memfasilitasi agar buruh mendapatkan haknya seperti BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.