Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kendal - Katib Aam Syuriah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menjenguk KH Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dua warga yang menjadi terpidana terkait tukar guling lahan PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Yahya Staquf mengatakan dirinya menjenguk dua warga Nahdlatul Ulama (NU) tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal sore tadi. Ia juga berusaha mengumpulkan informasi terkait kasus yang menimpa keduanya.
"Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 sampai 15.00. Saya juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut," kata Yahya Staquf dalam keterangannya, Minggu (5/11/2017).
Dari pertemuan tersebut, Yahya Staquf akan melaporkan masalah tersebut ke PBNU. Menurutnya vonis 8 tahun untuk Nur Aziz dan 3 tahun untuk Sutrisno serta denda miliaran rupiah sangat tidak adil melihat bobot kesalahan dan kondisi sosial ekonomi yang bersangkutan.
"Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin," jelasnya.
Perkara yang menjerat dua warga NU tersebut juga masih dinilai janggal sehingga Yahya Staquf akan terus mencari informasi. Jika ditemukan tindakan ilegal, maka akan diambil langkah untuk mengajukan gugatan.
"Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti tindakan ilegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajaki kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak- pihak terkait," tegas Yahya Staquf.
Selain itu dari informasi yang diperoleh langsung, Nur Aziz dan Sutrisno seharusnya masa penahanannya habis hari Senin (6/11) besok. Namun Kalapas setempat baru memberitahukan ada kasasi yang menguatkan vonis 8 tahun itu hari Sabtu (5/11) kemarin. "Sampai sekarang mereka belum menerima salinan keputusan itu," tandasnya.
Nur Aziz dan Sutrisno merupakan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal dan Nur Aziz sendiri merupakan Ketua Syuriyah MWC NU Pageruyung. Mereka dijerat pasal 94 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Hutan yang mereka garap sejak puluhan tahun itu berada di Pageruyung. Kemudian terjadi tukar guling lahan hutan untuk menggantikan hutan di Rembang yang digunakan sebagai tambang oleh PT Semen Indonesia.
Mereka dan satu terdakwa lainnya yaitu Mujiono divonis di Pengadilan Negeri Kendal 18 Januari 2017 lalu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kemudian berlanjut ke proses hukum berikutnya. dtc