Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Denpasar - Polisi menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika terkait kasus narkoba. Polisi turut menyita sedikitnya 3 buku tulis. Buku tersebut adalah catatan pembukuan jual beli narkoba yang setiap transaksinya jutaan rupiah.
"Berdasarkan catatan pembukuan, setiap barang yang diterima dan keluar dicatat di sini," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (6/11/2017) sore.
Beberapa lembar dari pembukuan itu tampak dirobek. Sementara halaman demi halaman tertulis tanggal pembelian atau penjualan, jumlah paket, total harga dan setoran.
"Pembukuan ini tercatat dimulai dari tanggal 1 bulan Agustus tahun 2017. Ada beberapa lembar yang dirobek. Kita dalami apakah ada pembukuan yang lebih tua atau tidak," ujar Hadi.
Berdasarkan pembukuan tersebut, angka transaksi bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan bahkan lebih. Oleh karena itu, petugas akan mendalami ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual-beli sabu yang dilakukan Swastika.
"Akan kita dalami dan kembangkan mengarah ke pencucian uang karena perannya sebagai bandar," ucap Hadi.
Kini status Swastika tersangka kasus narkoba. Karena keberadannya tak diketahui, polisi juga menetapkan Swastika sebagai buron. dtc