Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Situbondo. Sejumlah tokoh Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser di Situbondo mendatangi Polres Situbondo. Mereka melaporkan pemilik akun facebook yang dianggap telah menebar kebencian lewat media sosial.
Pemilik akun facebook itu berinisial ZK. Melalui status dan komentarnya, ZK yang mengaku berdomisili di Situbondo itu dinilai telah mendeskreditkan anggota GP Ansor.
Selain dianggap melanggar UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan ZK juga dituding sebagai bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu kondusifitas.
"Status dan komentar yang diposting dia (ZK) sangat berpotensi memecah belah dan menimbulkan perseteruan antar masyarakat. Demi menjaga kondusifitas, maka kami serahkan kasus ini ke polisi untuk diproses hukum," kata Ketua GP Ansor Situbondo, Yogie Kripsian Syah, di Polres Situbondo, Selasa (7/11/2017).
Keterangan detikcom menyebutkan, postingan ZK di akun facebooknya yang dinilai mendeskreditkan Ansor dan Banser, terjadi setelah organisasi NU itu dituding membubarkan pengajian di Bangil, beberapa waktu lalu. Sejumlah status dan komentar ZK langsung menohok dengan mendeskreditkan anggota Ansor dan Banser secara umum.
"Sangat jelas, isi postingannya menebar kebencian dan melanggar UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE. Makanya kami minta polisi mengusut kasus ini," desak Yogie.
Anggota Ansor dan Banser sempat diterima anggota Reskrim di Ruang Kasatreskrim. Sebelum akhirnya mereka diarahkan ke Ruang SPKT Polres Situbondo untuk membuat laporan polisi
"Laporan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan pengurus GP Ansor tadi sudah kami terima. Sekarang dalam penanganan Satuan Reskrim. Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo. (dtc)