Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indraprasetya didakwa menerima Rp 250 juta dari Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Uang suap itu diberikan agar Rudi menghentikan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok, Pamekasan.
"Bahwa terdakwa Rudi Indraprasetya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan menerima uang sebesar Rp 250 juta padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/11/2017).
Kasus itu berawal ketika Desa Dasok mendapat dana desa sebesar Rp 645.155.378 dan alokasi dana desa sebesar Rp 499.332.000 untuk tahun anggaran 2016. Saat itu, tim Inspektorat Kabupaten Pamekasan menemukan sejumlah penyimpangan terkait dana itu.
Atas temuan itu, Sutjipto melapor ke Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Selain itu, Sutjipto juga menyampaikan temuan itu ke Kasi Intelijen Kajari Pamekasan Soegeng Prakoso.
"Ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. Untuk itu, Soegeng Prakoso melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dan ditemukan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan yakni tidak ada pekerjaan pemasangan paving dan pembuatan pagar Kantor Desa Dasok," kata jaksa KPK.
Soegeng lalu melaporkan hal itu ke Rudi yang ditindaklanjuti oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan. Kasus itu pun mulai memasuki proses penyelidikan. Namun Rudi malah menemui Achmad dan menyampaikan bila jajarannya tengah menyelidiki kasus itu.
"Atas penyampaian itu Ahmad Syafii meminta agar terdakwa membantu menyelesaikannya dan nanti yang mengurus adalah Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan," ucap jaksa KPK.
Setelahnya pada 20 Juli 2017, Sutjipto bertemu Rudi dan meminta agar kasus itu dihentikan. Rudi pun menyanggupi dengan imbalan Rp 250 juta.
Kemudian, Rudi memanggil 2 anak buahnya yaitu Soegeng dan Eka agar kasus itu dihentikan. Namun keduanya keberatan.
"Menanggapi hal itu, Soegeng Prakoso dan Eka Hermawan keberatan karena kasus Desa Dasok sudah jelas dan mudah untuk dilakukan penyelidikan, tetapi terdakwa beralasan nanti diganti dengan kasus yang lain," ucap jaksa KPK.
Setelah itu, Sutjipto berkoordinasi dengan Agus selaku Kepala Desa Dasok dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoddin alias Margono. Dicapailah kesepakatan terkait besaran uang itu.
Uang suap itu lalu disiapkan Agus dan ditransfer ke rekening Margono secara bertahap yaitu Rp 100 juta, Rp 100 juta, dan Rp 45 juta. Sedangkan, uang Rp 5 juta diberikan secara tunai melalui kurir.
"Sesuai kesepakatan itu, pada tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, Sutjipto Utomo datang ke rumah dinas terdakwa diikuti Noer Salehhoddin alias Margono dengan membawa uang sebesar Rp 250 juta dibungkus kantong plastik warna hitam yang diletakkan di bawah tempat duduk sepeda motornya," kata jaksa KPK.
"Kemudian Sutjipto Utomo meminta Noer Salehhoddin alias Margono mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta tersebut, uang kemudian diserahkan kepada terdakwa. Beberapa saat setelah penyerahan uang, terdakwa, Sutjipto Utomo dan Noer Salehhoddin alias Margono ditangkap petugas KPK," imbuh jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, terdakwa lain disidang terpisah. dtc