Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi memutuskan penghayat kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom agama. Atas putusan itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap putusan tersebut tidak membuat kegaduhan.
"Mudah-mudahan tidak bikin gaduh ya, karena sudah banyak kegaduhan yang nggak perlu," kata Zulkifli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Meski begitu, Zulkifli menghormati putusan tersebut. Ia juga enggan mengomentari hal tersebut lebih jauh.
"Tapi apa pun putusan MK, kan harus kita hormati. Sudah, itu komentarnya. Itu saja, jangan ditambah lagi (pertanyaannya)," ujar Zulkifli.
MK memutuskan hal di atas karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11), menganggap, jika para penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama di KTP, mereka akan mendapatkan perlakuan tidak adil.
"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakuan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujar Arief dalam pertimbangannya. (dtc)