Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melalui surat Nomor: 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017 disebutkan bahwa pengelolaan kas di bendahara tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa kas di bendahara pengeluaran pada BPBD Provsu yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 653,788 juta.