Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sidikalang. Puluhan hektare di kawasan hutan lindung register 82 Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi porak poranda. Kawasan hutan lindung itu rusak diduga dilakukan para oknum perambah sekaligus pelaku illegal logging.
Amatan wartawan di lokasi, Rabu (8/11/2017), puluhan hektare lahan hutan lindung itu sudah gundul. Ribuan batang kayu berukuran kecil, sedang dan besar habis ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Diduga, kegiatan perambahan hutan sudah terorganisir melihat berdirinya camp yang diduga milik perambah hutan. Tetapi, kondisi camp dimaksud kini sudah roboh. Sementara kayu yang ditumbang dengan menggunakan mesin sinsaw tersebut masih tergeletak. Diduga, aktivitas pelaku perambah hutan itu masih berlangsung. Hal ini terlihat dari bekas potongan kayu masih segar.
Anggota DPRD Dairi dari daerah pemilihan III Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir serta Silahisabungan Lamhot Edward Munthe mengatakan, kejadian itu sudah disuarakan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Pihaknnya mendesak instansi terkait bisa menindak tegas pelaku perusakan hutan itu.
Ketua Komisi C DPRD Dairi itu mengatakan, jika tidak segera ditangani dan ditindak tegas, maka kerusakan hutan lindung itu semakin parah. Tidak tertutup kemungkinan, ujarnya, kota Sumbul serta Silalahi dan Paropo akan mengalami banjir bandang karena hutan lindung register 82 Lae Pondom sudah gundul dibabat perambah hutan maupun pelaku illegal logging dimaksud.
Berdasar pantauan lokasi perambahan hutan lindung sekitar 500 meter dari simpang Silalahi atau pos polisi. Lokasi perambahan hanya berjarak 30-50 meter saja dari pinggir jalan nasional Sidikalang-Medan. Akses menuju perambahan sudah terbuka. Artinya, kayu-kayu dimaksud cukup mudah diangkut keluar dengan menggunakan mobil gardan dua.
Namun, diduga aksi mereka telah diketahui petugas Dinas Kehutanan Provinsi. Sebab, persis pada akses masuk telah dipasang plang milik Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera bertuliskan pelarangan melakukan kegiatan perkebunan tana ijin menteri didalam kawasan hutan. Pada plang itu dituliskan sanksi pidana penjara dan denda materi jika melanggar ketentuan dimaksud.