Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dalam reklamasi Pulau Teluk Jakarta. Tidak tertutup kemungkinan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta akan dimintai keterangan.
"Ya, nanti kami lihat dari hasil proses penyidikannya ini, apakah Djarot akan dipanggil," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Adi juga memberi sinyal anggota Komisi C DPRD DKI juga bakal diperiksa. Komisi C DPRD DKI merupakan mitra Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
"Tidak tertutup kemungkinan semuanya, orang-orang yang ada kaitannya ini kami panggil semua," kata Adi. Untuk diketahui, penetapan NJOP Pulau C dan D dilaksanakan pada masa kepemimpinan Djarot.
Polda Metro Jaya tengah memeriksa tiga pegawai di BPRD DKI Jakarta. Mereka dimintai keterangan seputar mekanisme dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D senilai Rp 3,1 juta per meter.
"Kan kita sudah ketahui nilainya Rp 3,1 juta per meter. Kita akan coba berangkat dari sana, untuk melihat apakah di dalam penyusunan NJOP itu ada bentuk pelanggaran di dalam penyusunannya," lanjut Adi.
Sementara ini, penyidikan polisi masih terfokus pada NJOP di Pulau C dan D. "Yang sekarang ini kan yang ada Rp 3,1 juta ini Pulau C dan D, kita berangkat dulu dari sana, baru kemudian yang lain-lain," sambungnya.
Selain pihak dari Pemprov DKI Jakarta, polisi akan memeriksa pihak konsultan jasa penilai publik (KJPP) pada Kamis (9/11) besok.
"Yang pasti, yang dipanggil yang ada kaitannya dengan itu semua, dengan mekanisme penetapan NJOP, orang-orangnya, kemudian penunjukan KJPP. Pasti akan kita ambil keterangannya untuk mengetahui apakah ada kaitannya," tandas Adi. (dtc)