Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kemudahan baru bagi pelaku usaha sektor transportasi, khususnya jenis antar kota dalam provinsi (AKDP). Kini, mengurus Kartu Pengawas (KPS) agar bisa beroperasi tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Dinas Perhubungan Prov. Sumut di Medan. Pengurusannya kini bisa dilakukan secara online.
Inovasi baru pengurusan KPS tersebut disosialisasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Kamis (9/11/2017) oleh Kepala Dishub Sumut, Anthony Siahaan, bersamaan dengan diskusi Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Sumut, di Hotel Grand Mercure Medan.
"Cukup meng-klik www.kps.dishub.sumutprov.go.id, lalu terbuka halaman isian data pemilik angkutan yang akan mengurus KPS. Selanjutnya ikuti perintah yang muncul," kata Anthony.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswar, kepada medanbisnisdaily.com menyebutkan, seketika halaman pengisian data terbuka di latar komputer atau gadget lainnya, pengurus KPS meng-input informasi yang diminta.
Pembayaran biaya KPS ke bank adalah tahap berikutnya. Diikuti dengan pengiriman slip pembayaran dalam bentuk digital.
"Seketika bukti pembayaran terkirim ke staf Dishub, data diverifikasi, tak lama kemudian KPS baru diterbitkan. Pemiliknya tinggal mem-print dari mana saja," ujar Iswar.
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA) Deliserdang, Frans Simbolon mengapresiasi inovasi baru Dishub Sumut. Sebagai pelaku usaha mereka sangat terbantu oleh pengurusan KPS secara online.
"Pengusaha angkutan ini kan kantornya dimana-mana, tak cuma di Medan. Ada di Sidikalang, Sibolga dan sebagainya. Kami sangat tertolong dengan sistem pengurusan baru yang murah, cepat dan mudah ini," tegas Frans.