Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap pemecatan atau PHK 9 orang dokter dan seorang apoteker oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN)3, mantan anggota DPR RI HN Serta Ginting meminta agar perusahaan milik negara tersebut meninjau kembali kebijakannya.
Dari segi status kepegawaian, kata Serta yang ditemui di Medan Club, Jalan Kartini, Medan, Kamis (9/11/2017), sembilan dokter berikut seorang apoteker merupakan pekerja permanen yang memiliki NRK. Bukan pekerja lepas. Mereka tidak bisa dipecat seenaknya.
"Dari segi bisnis apalagi. PTPN 3 tidak sedang merugi atau failid, tidak ada alasan mereka diberhentikan dari pekerjaannya," tegas Serta yang pernah bekerja di bagian Humas PTPN 3 selama sepuluh tahun.
Sebagai bekas pekerja dan mantan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan atau SP Bun PTPN 3 yang pertama, Serta menyebutkan akan berusaha bertemu langsung dengan direksi atau manajemen guna membicarakannya dan meminta agar para dokter kembali dipekerjakan.
Serta yang juga Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyatakan akan membicarakan persoalan PHK semena-mena PTPN 3 ke Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker manakala pembicaraan dengan direksi atau manajemen menemui jalan buntu.
Oleh Disnaker Prov. Sumut melalui mediasi tripartit pekan lalu sesungguhnya manajemen PTPN 3 sudah diminta mempekerjakan para dokter dan apoteker. Akan tetapi tidak dipatuhi.
Alasan sudah ada kesepakatan antara SP dengan manajemen dimana pekerja yang tidak lolos seleksi dimasukkan dalam program pensiun khusus, itulah yang menyebabkan para dokter dipecat.
"Ibarat main bola sudah disepakati antara pelatih dengan pemain pola 4-4-2 dan ternyata kalah di tengah permainan dan mereka meminta perubahan pola menjadi 4-2-4, kan nggak bisa," kata Kepala Biro Sekretariat PTPN 3 Junaidi menjawab medanbisnisdaily.com saat itu.