Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. MS (23) warga Jalan Bantan, Medan Tembung terpaksa mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Mapolrestabes Medan. Dia ditangkap saat menjual sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli di Jalan Baru, Gang Tapsel, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Petugas menyita 0,5 gram sabu dan satu unit timbangan elektrik.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MS Saragih didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK dan Kanit Idik Narkotik, AKP Richardo Siahaan mengatakan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ucap Ganda ketika dikonfirmasi, Jumat, (10/11/2017).
Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," imbuhnya.