Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) terkait tunjangan anggota DPRD Sumut belum diterbitkan, tapi dipastikan jumlah tunjangan anggota dewanprovinsi lebih tinggi dibandingkan anggota DPRD Kota Medan.
"Pergubnya tinggal menunggu diteken Gubernur dan masih di Biro Hukum Provsu. Yang pasti nilainya lebih besar daripada di kabupaten/kota yang juga diatur dalam PP Nomor 18," ujar Plt Sekdaprovsu, Ibnu Hutomo kepada wartawan, Senin (13/11/2017), di gedung dewan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 316 miliar lebih untuk penambahan tunjangan anggota DPRD Sumut dan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Perubahan APBD Sumut 2017.
Sementara untuk anggota DPRD Kota Medan, Perwal yang telah diteken dialokasikan seluruh tunjangan dan dana representatif anggota DPRD Rp 70 juta per bulan. Ketua DPRD memperoleh Rp 75 juta per bulan dan Wakil Ketua DPRD Rp 74 juta.
Menurut Ibnu, Pergub penambahan belanja pegawai itu juga diperuntukkan bagi tunjangan kinerja Pemprov Sumut untuk triwulan tiga dan empat yang tidak tertampung dalam APBD murni.
"Di dalam pergub itu nantinya diatur alokasi tunjangan reses, transportasi, perumahan dan komunikasi. Untuk masing-masing anggarannya sedang dievaluasi dan dipastikan ada peningkatan," katanya.
Untuk perda tunjangan ini, katanya lagi ditargetkan selesai dan diteken Gubsu pada akhir bulan November 2017. "Ya kalau sudah diteken, langsung bisa cair," tuturnya.