Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang aktif dalam kepengurusan organisasi massa (ormas) baik yang berbadan hukum mau pun tidak berbadan hukum. Hal ini tertuang dalam surat KPU RI nomor 666 tertanggal 7 November yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.
Surat tersebut juga melampirkan form pernyataan bersedia mundur dari ormas.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan, berdasarkan surat 666 itu, maka ia mengingatkan seluruh komisioner KPU kabupaten/kota se Sumut untuk segera mengundurkan diri dari ormas.
"Paling lama 30 hari sejak 29 Desember," kata Mulia, Senin (13/11/2017).
Mulia sendiri saat ini adalah Ketua GP Anshor Sumut. Ia pun menyatakan siap mundur dari Anshor. "Kita akan memercepat konferensi Anshor, mudah-mudahan Desember," terangnya.
Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik juga menyatakan siap mematuhi instruksi KPU RI itu. Nazir mengaku saat ini ia masih pengurus DPW Ikatan Pekerja Sosial Profesi Indonesia Sumut. "Saya akan segera menyampaikan pengunduran diri kepada ketua organisasi saya," kata Nazir.
UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 21 ayat 1 huruf k menentukan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat baik yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar surat KPU RI 666. Surat pengunduran diri harus diterima selambatnya 29 Januari 2018.