Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Jack Lapian, salah satu pelapor pidato pribumi Wagub DKI Anies Baswedan. Jack Lapian diperiksa selama empat jam.
Pantauan detikcom, Jack mulai diperiksa di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017) pukul 13.00 WIB. Dia tampak keluar pukul 17.00 WIB.
"Hari ini saya memenuhi undangan untuk interview terkait laporan dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Oktober, ada 20 pertanyaan," kata Jack Lapian di Bareskrim Polri.
Jack mengatakan ada dua alasan dia melaporkan Anies Baswedan. Yakni, berdasarkan Inpres No. 26 tahun 1998 dan maksud Anies mengucapkan kata 'pribumi' dalam pidato perdananya saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta (16/10) lalu.
"Saya menjelaskan soal Inpres tahun 98 itu kan sudah jelas bahwa dari isinya untuk pejabat menteri, wali kota, gubernur dan bupati tidak memperbolehkan menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi," ujarnya.
"Dalihnya beliau kan itu dulu sebelum perang pribumi kalah sekarang saatnya pribumi menang. Nah ini pribumi yang mana kan?" tambahnya.
Jack melaporkan Anies pada (16/10) lalu. Laporan itu diterima Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan LP/ 1072/X/2017/ tanggal 17 Oktober 2017.
Anies diduga melakukan tindak pidana diskriminatif RAS dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 b ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008. dtc