Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Garam mendapatkan tambahan 250 Ha lahan tambak garam baru di Kabupaten Kupang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyusul adanya program reforma agraria. Lahan tersebut merupakan salah satu bagian dari lahan terlantar yang kini telah dijadikan tanah cadangan umum negara (TCUN) sebagai bagian dari reforma agraria.
Direktur Utama PT Garam Budi Sasongko mengatakan, tambahan 250 Ha lahan ini akan menambah jumlah lahan tambak garam yang dimiliki menjadi 525 Ha. Dari luas tersebut, pihaknya menargetkan laju impor bisa dikurangi dengan bertambahnya kapasitas produksi garam nasional.
"Saya berharap lahan ini nanti untuk industri garam aneka pangan. Industri aneka pangan, yang sekarang kurang lebih impornya 500 ribu ton. Harapannya NTT bisa jadi provinsi garam dan ini bisa menjawab," katanya saat ditemui di Kementerian ATR, Jakarta, Selasa (14/11).
Dia bilang, garam yang diproduksi di wilayah tersebut nantinya adalah garam untuk industri aneka pangan yang saat ini masih harus dilakukan impor sebesar 500 ribu ton setiap tahun.
"Dengan asumsi per ha nya 100 ton per tahun. Kalau saya punya existing 300 Ha tambah yang baru 225 Ha, ada 525 Ha, paling tidak kita bisa tekan laju importasi dari NTT sebesar 50 ribu ton. Doakan ada tambahan lahan lagi nanti dari ATR supaya enggak impor-impor lagi," sambungnya.
Hal ini diamini oleh Menteri ATR, Sofyan Djalil. Dia bilang, penyediaan Iahan untuk industri garam menjadi prioritas karena adanya proyek strategis pemerintah yakni percepatan swasembada garam nasional.
Untuk itu diserahkan sertifikat tanah hasil pendayagunaan tanah terlantar atas obyek HGU diserahkan antara Iain lahan seluas 225 Hektar di Kabupaten Kupang diberikan kepada PT Garam (Persero). Dan juga lahan seluas 545,49 hektar di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Tanah tersebut merupakan Iahan bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
"Lahan tersebut juga sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan bahwa Iahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawasan ladang garam di wilayah timur Indonesia," pungkasnya. (dtf)