Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kliennya. Putusan hakim disebut tidak didasari fakta persidangan.
"Sampai kapan pun kita lawan. Vonis hakim mengesampingkan fakta persidangan," kata Aldwin berorasi di hadapan massa pendukung Buni Yani yang bertahan di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl Seram, Selasa (14/11/2017).
Aldwin yakin upaya hukum lanjutan yang diajukan mendapat dukungan. Sebab, putusan hakim dinilai tidak adil.
"Umat akan bersatu, energi umat akan membesar. Saya sekali lagi menyatakan semakin umat Islam dizalimi merajalela, kekuatan kita semakin besar dan akan ada konsolidasi umat. Sudah jelas Ahok inkrah, yang disampaikan Pak Buni bener nggak menistakan agama? Kenapa yang menanyakan dihukum?" tutur Aldwin.
Buni Yani dalam putusan majelis hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan terkait dengan posting-an video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu di akun Facebook miliknya. Video yang diunggah disebut hakim sudah diedit.
"Terdakwa dalam mengunggah atau meng-upload mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mem-posting-nya," ujar hakim membacakan analisis yuridis putusan.
Majelis hakim dalam putusannya tidak memerintahkan penahanan. Aturan soal ini tertuang dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP mengenai sebuah putusan pidana yang tidak disertai perintah penahanan.
Penahanan Buni bisa dilakukan bila majelis hakim pengadilan tinggi atau kasasi menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. (dtc)