Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada serentak 2018 dijadwalkan terakhir pada 29 November 2017. Jumlah minimal dukungan yang diserahkan 15.897 orang
"Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan 25-29 November 2017, mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, di Kantor KPU Palas, Jalan Listrik, Sibuhuan," kata Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan, Rabu (15/11/2017).
Dikatakannya, jumlah minimal dukungan yang diserahkan 15.897 dan tersebar paling sedikit di 7 kecamatan.
Selain itu, penyerahan syarat dukungan bakal paslon dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
"Dalam bentuk hardcopy disusun menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan, yang dapat disusun perorangan atau kolektif, dikelompokkan per desa dan kecamatan, diserahkan rangkap 3," terang Amran.
Sedangkan dokumen dalam bentuk softcopy, rincinya, wajib menggunakan form excel yang dapat diunduh di situs https://excel silon.kpu.go.id/download dan kemudian diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Untuk dapat mengakses aplikasi Silon, bakal paslon atau perwakilan yang diberikan surat mandat oleh bakal calon, menggunakan username dan password yang diperoleh dari KPU Kabupaten Palas," ungkapnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dukungan calon perseorangan ini, tambahnya, dapat menghubungi Kantor KPU Palas melalui nomor handphone 085362875725-085322206430.