Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Suku bunga deposito perbankan terus turun. Bank memberikan bunga di kisaran 4-5% untuk setiap jangka waktu yang berbeda.
Contohnya, PT Bank Mandiri Tbk yang memberikan bunga deposito 4% untuk simpanan di bawah Rp 100 juta dengan tenor 1 bulan. Untuk simpanan Rp 100 juta - Rp 1 miliar dipatok 4,25%.
Wartawan, Rabu (15/11) coba membuat simulasi tabungan berjangka pada Financial Calculator di website resmi Bank Mandiri dengan mengambil pilihan bayar bunga di saat jatuh tempo.
Dalam kalkulator, Bank Mandiri masih menggunakan tingkat bunga 4,95%. Dengan tanggal penyetoran (15/11) dan jatuh tempo (15/12) atau tenor 1 bulan. Misalnya uang yang disetorkan sebesar Rp 100 juta, maka bunga yang didapatkan sebelum pajak adalah Rp 412.500 per bulan.
Kemudian wartawan mengubah sedikit jika menggunakan tingkat bunga yang berlaku saat ini 4,25% dengan tenor 1 bulan dan setoran tetap Rp 100 juta maka bunga yang didapatkan sebelum pajak sekitar Rp 354.166 per bulan.
Pajak atas bunga deposito sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Dalam aturan disebutkan tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Jadi dengan jika anda mendapatkan bunga Rp 354.166 maka setelah dipotong pajak bunga bersihnya adalah Rp 288.332 per bulan.(dtf)