Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Politikus PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek jalan di Maluku. Selain dihukum penjara majelis hakim juga menyatakan hak politik Musa dicabut.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Selain itu majelis hakim juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Selama proses hukum berlangsung, Musa belum mengembalikan uang ke negara.
"Membayar pidana uang pengganti Rp 7 miliar paling lama 1 bulan jika tidak dibayar dilelang jaksa penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ujar hakim Mas'ud.
Musa divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Musa selaku anggota Komisi V DPR terbukti mengusulkan program tambahan prioritas atau dana optimalisasi proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Usulan itu dikerjakan Musa setelah dijanjikan fee oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
"Menimbang sehari sebelum persetujuan komisi V terhadap Kementerian PUPR terhadap APBNP 2016. Terdakwa bertemu Dwi Kus dan Faisal Yufri di DPR menanyakan program optimalisasi dan apakah sudah masuk banggar dan ternyata sudah masuk ke rencana kerja Kementerian. Ternyata sudah masuk dan sudah disetujui dewan untuk jadi DIPA tahun anggaran 2016 DPR, dilakukan terdakwa setelah bertemu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary dan rekanan kontraktor di Maluku Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama, setelah mendapat kepastian usulan akan dikerjakan Abdul Khoir dan So Hok Seng alias Aseng dengan mendapat fee 8 persen dari 2 kontraktor tersebut," papar hakim.
"Menimbang dengan demikian janji pemberian uang dari Abdul Khoir dan So Hok Seng alias Aseng pada terdakwa telah terwujud, dengan tujuan untuk menggerakkan agar terdakwa berbuat sesuatu yakni mengusulkan dana optimalisasi di Maluku menjadi RK dikerjakan kontraktor dengan menerima fee," imbuh hakim.
Majelis hakim menyatakan pemberian fee itu diawali dengan serangkaian pertemuan antara Musa dengan Abdul Khoir, So Hok Seng dan Amran HI Mustary. Majelis hakim juga menyatakan Musa terbukti menerima imbalan fee senilai Rp 7 miliar dari pengerjaan proyek Jalan Taniwel-Saleman dan Jalan Piru Waisala.
"Abdul Khoir dan So Hok Seng mengakui telah mengeluarkan uang Rp 8 miliar dari jumlah tersebut diambil Rp 1 miliar Jaelani sedangkan uang Rp 7 miliar seba diserahkan Mutakin staf terdakwa dengan demikian penyerahan uang telah terjadi," kata hakim.
Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)