Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT PLN (Persero) hari ini menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) alias kontrak jual-beli listrik bersama dengan 9 pengembang energi terbarukan. Total kapasitas 9 pembangkit listrik energi terbarukan yang akan dibangun sebesar 640,65 MW.
Penandatangan jual-beli energi listrik dilakukan Direktur Utama PT PLN dan disaksikan langsung oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dan Dirjen Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng, di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/11).
"Yang pertama saya sampaikan selamat pada PLN dan para mitra EBT (energi baru terbarukan). Saya kalau EBT (energi baru terbarukan) itu sampai hafal satu-satu. Dengan ditandatanganinya PPA ini. Itu tahun ini dapat laporkan, ini 3 kali PPA IPP EBT. Pembangkit berdasarkan EBT. Pada 2 Agustus 257,17 MW, 8 September 291,4 MW. Dan kali ini 640,65 MW, total 1189,22 MW ini tahun ini saja. Total mitra EBT-nya yang ditandatangi ada 69," kata Jonan dalam sambutannya.
Jonan mengatakan, pemerintah berkomitmen agar dapat porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025. Maka itu penandatanganan jual-beli ini terus dilakukan.
"Dari 69 proyek yang ditandatangi, misalnya kita lihat tiga tahun sebelumnya, itu total yang ditandatangi enggak ada 60 proyek, enggak ada sampai hampir 1.200 MW, tahun ini saja sudah hampir 1.200 MW. Termasuk yang soal PLTA Poso yang sudah bertahun-tahun enggak selesai, jadi selesai," jelasnya.
"Jadi kita berkomitmen untuk mengembangkan EBT dalam bidang kelistrikan. Bayangkan kalau bauran energi kita 23%. Kalau tahun ini 1.200 MW-an, maka bangun yang bukan EBT bisa 5.000 MW. Setahun saya ini, enggak pernah ngasih yang 5.000MW. Setau saya, enggak ada. Jadi komitmen kita untuk membangun tetap, tapi mohon pengertian kedua belah pihak untuk membuat harga listrik terjangkau," jelasnya.
Harga jual yang tertuang dalam PJBL proyek pembangkit listrik energi terbarukan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Lingkup dari PJBL juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Sembilan pembangkit IPP energi terbarukan yang melakukan penandatanganan PJBL kali ini terdiri dari satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan 7 (tujuh) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) dengan total kapasitas mencapai 640,65 MW. Pembangkit-pembangkit tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.
Pelaksanaan acara ini sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya energi terbarukan, sekaligus juga sebagai wujud kebijakan Pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan dan Tarif Tenaga Listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri.
Total investasi sembilan proyek PJBL hari yang akan dikeluarkan sebesar Rp. 20,4 Triliun. Apabila dihitung dari acara penandatanganan PJBL Energi terbarukan pertama pada tanggal 2 Agustus 2017 maka total kapasitas pembangkit energi terbarukan yang sudah manandatangani PJBL sampai saat ini sebesar 1.189,22 MW.(dtf)