Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Sukabumi. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang muka atau Down Payment (DP) pedagang Pasar Pelita oleh IR mantan kuasa direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Namun nasib uang pedagang pedagang yang dirugikan masih tak jelas.
Total uang yang diduga digelapkan IR hampir senilai Rp 6,3 miliar. Informasi diperoleh detikcom ada sebanyak 86 pedagang sudah mendapatkan titik terang walau baru sebatas janji.
Mereka akan menerima ganti DP kios dari PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) selaku perusahaan pemenang tender pembangunan pasar pelita. Arif Rahman Arifin, salah seorang mantan pedagang, mengaku pernah mengikuti rapat yang digelar Polres Sukabumi Kota, Pemkot Sukabumi dan PT FAP pada akhir September lalu.
Saat itu, PT FAP sanggup mengganti kerugian dengan kios baru. "Hanya janji dan notulen rapat saat itu saja, kita tidak pegang apa-apa untuk menguatkan janji mereka. Saat itu kita sepakat untuk menyetujui opsi itu, tapi belum menyelesaikan masalah karena hanya sebatas janji," tutur Arifin di PN Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jalan Bhayangkara, Kamis (16/11/2017).
Selain 86 pedagang tersebut, ada 29 orang pedagang lainnya yang tergabung dalam Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita (GP4). Ketua GP4 Hamdan Sanjaya menyebut total kerugian yang diderita 29 pedagang mencapai Rp 332 juta.
"Saya membentuk GP4 ini bersama rekan-rekan saat itu awalnya berangkat dari kekhawatiran soal pembangunan pasar modern oleh PT AKA tidak terealisasi, sementara saat itu sudah dilakukan pembongkaran. Kita bentuk GP4 dengan harapan jika terjadi sesuatu maka uang pedagang bisa kembali," kata Hamdan di tempat yang sama.
Ketakutan pedagang terbukti, pembangunan Pasar Pelita tidak terealisasi di bawah kendali PT AKA. "Akhirnya kami melaporkan hal itu ke aparat kepolisian dan sudah sampai ke pengadilan. Namun sampai sekarang masih belum jelas apakah uang pedagang ini kembali atau tidak," ucap Hamdan.
Persidangan kasus menjerat IR itu menghadirkan saksi korban yaitu empat pedagang dan satu saksi lainnya yaitu mantan marketing PT AKA. (dtc)