Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Sebanyak 32 dari 128 desa di Kabupaten Samosir akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I pada 25 November 2017. Anggaran pelaksanaan Pilkades dibiayai APBD kabupaten dan APBDes 2017, yakni sekitar Rp 80 juta per desa.
Dana itu terdiri untuk P2KD Rp 58.960.000 dan KPPS antara Rp 17 juta sampai Rp Rp 25 juta, tergantung jumlah TPS.
"Pembiayaan dibagi 2, biaya untuk tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bersumber dari APBD, dan biaya untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditanggung di APBDes 2017," terang Asisten Tata Praja Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Sabtu (18/11/2017).
Mangihut menjelaskan, pihaknya memberikan kewenangan kepada P2KD untuk mengelola anggaran dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) operasional, menandatangani nota perjanjian, dan anggaran itu langsung dimasukkan ke rekening P2KD.
Selanjutnya, pejabat teknis yang membidangi anggaran Belman Sinaga, dikonfirmasi menyampaikan, besaran anggaran masing-masing desa untuk P2KD Rp 58.960.000. Dan untuk KPPS tergantung jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Anggaran P2KD Rp 58.960.000 per desa untuk biaya rapat, sewa kantor dan kebutuhan lainnya. Sementara anggaran KPPS, bersumber dari APBDes tergantung jumlah TPS masing-masing desa. Kalau 2 TPS, anggaran sekitar Rp 17 juta, kalau 3 TPS Rp 25 juta. Ini untuk honor KPPS, biaya tenda, PAM TPS, dan keperluan lainnya," jelas Belman Sinaga.
Sebelumnya, pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang diikuti sebanyak 90 orang calon Kepala Desa dari 32 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 25 November 2017, di Wisma AE. Manihuruk Kecamatan Pangururan, Senin (13/11/2017), Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengharapkan, agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan dengan baik, aman dan kondusif.
Bupati mengimbau, para calon Kepala Desa supaya mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan mengedepankan etika politik yang bersih, toleran, serta menjaga nilai-nilai demokrasi, dengan tidak melakukan pelanggaran Pilkades, yakni politik uang.
Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas Pemerintah Desa, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, serta pelanggaran lainnya yang menciderai kualitas Pilkades.
"Harus siap menang, siap kalah, menjaga dan mewujudkan kondisi desa yang kondusif, baik sebelum pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan Pilkades. Yang menang harus merangkul yang kalah dan menjadikan mitra kerja untuk membangun Desanya. Tidak akan menuntut apapun hasil Pilkades, serta menerima hasil pilkades secara arif dan bijaksana," imbau Rapidin.