Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Usia Dini (Himpaudi) meminta agar pemerintah merevisi undang-undang (UU) guru. Para guru PAUD meminta kesetaraan hak dengan pengajar lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Himpaudi Netti Herawati pada kegiatan jalan sehat guru PAUD se-DKI Jakarta. Ia berharap ada keseimbangan bagi pengajar PAUD.
"Kami dari Himpaudi mencoba membuat suatu keseimbangan. Di satu sisi kami mendorong pemerintah untuk merevisi UU guru karena semua guru sesungguhnya adalah memiliki peran penting dalam pendidikan anak usia dini," kata Netti di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
Netti menuturkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan DPR RI dan melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan bahwa guru PAUD baik formal maupun non-formal dapat dimasukkan ke dalam UU Guru.
"Kami sudah audiensi dengan DPR dan sudah melayangkan surat pada MK bahwa revisinya sederhana. Adalah dalam revisi UU Guru menyebutkan, guru itu termasuk PAUD formal dan non-formal," ujarnya.
Netti pun mengimbau pada seluruh pihak yang berwenang agar dapat melihat guru PAUD sebagai suatu pekerjaan yang layak untuk diperjuangkan. Pasalnya mereka mengajar anak-anak Indonesia dengan setulus hati.
"Begitu kami pada hari ini mengimbau pada seluruh yang berwenang, mari melihat dengan mata hati, ada banyak orang yang saat ini sedang mendidik anak-anak usia dini dan mereka tetap bekerja dengan setulus hati. Untuk itu perlu banyak yang melihat ini dan memperjuangkan UU tersebut," tuturnya.(dtc)