Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua DPR Setya Novanto meminta bantuan hukum kepada Komisi III DPR terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan, sebaiknya Novanto meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tupoksi perlindungan hukum itu tidak masuk cakupan tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red) Komisi III, lebih tepat ke LPSK," ujar Arsul, Senin (20/11).
Arsul menjelaskan, Komisi III akan melihat masalah Novanto dari sisi yang normatif. Ia juga menghormati apa yang telah dilakukan KPK.
"Saya kira kami yang di Komisi III akan melihat masalah Pak Setya Novanto dari sisi normatif dan proporsionalitasnya dulu. Apa yang menjadi kewenangan KPK kami hormati dengan tetap mengkaji apakah dalam menggunakan kewenangan tersebut murni dalam wilayah penegakkan hukum atau masuk pula unsur-unsur lain selain kepentingan penegakkan hukum," jelas Sekjen PPP ini.
Arsul menuturkan, Komisi III juga harus terbuka dengan pengaduan dari pengacara Novanto.
"Demikian pula kami juga harus terbuka dan bisa disaksikan publik untuk mendengarkan pengaduan dari pengacara Satya Novanto, hal yang benar ya kita benarkan, tapi hal yang keliru ya harus kita sampaikan sebagai masukan kepada pengacara yang bersangkutan," ucap.
Sebelumnya Kuasa Hukum Novanto, Fredrich menyebut upaya hukum yang diajukan kliennya sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tak hanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR RI.
"Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," tutur Fredrich, Senin (20/11).
(dtc)