Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti kasus Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat yang dihentikan dengan alasan hak imunitas. Sekretatis Fraksi PAN Yandri Susanto mengkritik keputusan tersebut.
"Memang yang berhak memberhentikan dan melanjutkan (kasus) kan Polri. Tapi, dengan itu kita tangkap bahwa mulai sekarang Polri menyampaikan kepada masyarakat, DPR boleh ngomong apa saja. Mau benar, mau tidak, mau fitnah, atau bertentangan dengan fakta," kata Yandri, Selasa (21/11) malam.
Menurut Yandri, polisi memberi preseden anggota DPR kebal hukum dengan alasan imunitas. Anggota DPR bisa leluasa menuduh tanpa khawatir mendapat pidana atas dasar hak imunitas tersebut.
"Mulai sekarang, anggota DPR dimanapun berada, boleh ngomong apa saja dan polisi tidak boleh memproses secara hukum," kata Yandri bernada menyindir.
Yandri merasa Viktor telah menyebarkan fitnah terhadap PAN. "Kalau menurut kami, apa yang dibilang Viktor itu fitnah. PAN sebagai anti-Pancasila, itu kan fitnah," ucap Yandri.
Sebelumnya, Viktor dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (dtc)