Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum ada pembahasan mengenai posisi Ketua DPR yang kini masih ditempati Setya Novanto. Dia mengatakan sidang pembahasan posisi Ketua DPR dilakukan jika ada temuan pelanggaran etika oleh Novanto.
"Kalau ketemu masalahnya, perkara ini kita lanjutkan, persiapan persidangan kalau dikatakan memenuhi syarat (temuan pelanggaran etika)," kata Dasco, Selasa (21/11) malam.
Dia mengatakan saat ini MKD baru akan menggelar rapat internal dalam rangka verifikasi laporan soal pelanggaran etika oleh Novanto. Agenda rapat itu ialah konsultasi dan minta pandangan fraksi-fraksi tentang dugaan pelanggaran etika Novanto.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan ada satu laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Novanto. Rapat internal itu akan meminta pandangan fraksi-fraksi terkait laporan tersebut.
"Kami tidak pernah membahas posisi dia sebagai ketua DPR lho. Kami hanya membahas laporan masuk," tutur Dasco.
"Itu baru verifikasi laporan masuk ke kita. Cuma karena ada fraksi yang tidak datang, jadi rapat verifikasi dengan agenda konsultasi ditunda," sambungnya.
Dia mengatakan belum diketahui waktu selesainya rapat internal untuk membahas dugaan pelanggaran etika Novanto.
"Kita tunggu pandangan fraksi-fraksi dulu. Kan kalau ini kan mereka mendadak, apalagi kita minta tidak diwakili, kalau tidak sekretaris, ketua (yang datang)," ucap dia.
Dasco mengatakan Novanto baru dapat diberhentikan sebagai Ketua DPR jika sudah jadi terdakwa. Dan Novanto baru dapat diberhentikan sebagai anggota DPR jika sudah ada keputusan hukum yang tetap (inkrah).
"Soal dugaan e-KTP itu kan sudah jelas. Kalau dia terdakwa, baru bisa diberhentikan sebagai ketua DPR. Kalau dia sebagai anggota DPR, kalau sudah inkrah baru bisa dihentikan," ujar dia.
"Nah, kami belum mengadakan sidang. Jadi ada laporan baru soal laporan baru soal pelanggaran etika oleh Novanto. Kemudian MKD mengadakan rapat internal untuk verifikasi dengan agenda konsul-konsul dengan fraksi-fraksi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto membuat surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR. Dia meminta untuk diberi kesempatan untuk membuktikan dirinya tak terlibat di kasus korupsi e-KTP yang tengah disidik KPK.
Dia juga meminta sementara waktu untuk tak digelarnya rapat pleno dan sidang oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap kemungkinan menonaktifkannya sebagai Ketua DPR maupun anggota DPR.
Terkait surat tersebut, Dasco mengaku belum tahu keaslian surat tersebut. Dia mengatakan MKD tak akan mencari tahu soal surat tersebut karena tak ada yang ditujukan langsung kepada MKD.
"Ya nggak (cari tahu) lah, nggak ada dikirim ke kita. Kita anggap tidak ada dong surat itu," kata Dasco.
(dtc)