Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Hasil pleno DPP Golkar belum memberhentikan Setya Novanto dari posisi ketua umum. Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut sebagian pengurus DPD tingkat I tak puas dan menginginkan munaslub guna mencari pemimpin baru Golkar.
"Terus terang saja saya pribadi di dalam rapat kemarin menyampaikan hal yang sama bahwa ada sebagian anggota DPD I yang menginginkan adanya penyelamatan partai dengan melakukan munaslub," ujar Ace di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Meski beberapa DPD tingkat Provinsi Golkar itu ingin munaslub digelar, Ace menyebut agenda tersebut belum dapat dilaksanakan. Menurutnya, agenda munaslub baru bisa dilaksanakan jika dua pertiga DPD I Golkar menghendaki.
"Tetapi ini kan masih belum cukup secara aturan organisasi, kenapa? Karena mesti dua pertiga dan karena juga rapat pleno mendengarkan pandangan dari masyarakat, terutama dari internal PG melalui DPD yang menginginkan Pak SN mengundurkan diri," jelas Ace.
Menurutnya, hasil pleno DPP Golkar kemarin merupakan yang terbaik dalam hal kompromi. Golkar, disebut Ace, masih menghormati hak hukum yang sedang diupayakan Novanto, yakni praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP.
"Di satu sisi, Pak SN dalam upaya pencarian keadilan itu tidak diabaikan. Tetapi di sisi lain bahwa PG pun juga harus berjalan mekanismenya sesuai dengan mekanisme organisasi dengan cara munaslub tersebut," imbuh anggota Komisi II DPR itu.
Salah satu hasil pleno DPP Golkar memutuskan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Plt ketum sambil menunggu hasil praperadilan Novanto. Berikut ini poin-poin hasil rapat pleno Golkar seperti disampaikan Wasekjen Golkar Ace Hasan:
Mempertimbangkan suasana batin Setya Novanto, suasana batin kader, suasana batin konstituen:
1. Menyetujui Idrus Marham menjadi Plt Ketum sampai praperadilan;
2. Kalau Setya Novanto menang praperadilan, maka plt berakhir;
3. Kalau Setya Novanto kalah, meminta Setya Novanto, mengundurkan diri sebagai Ketum. Kalau Setya Novanto tidak mengundurkan diri, pleno memutuskan munaslub;
4. Keputusan strategis harus melibatkan ketua harian, sekjen, bendahara, dan ketua korbid;
5. Keputusan soal posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu praperadilan. (dtc)