Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Sleman. Polda DIY digugat praperadilan buntut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pengelolaan Gua Pindul, yang berada di Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Pemohon praperadilan adalah Atiek Damayanti, pihak yang selama ini mengklaim paling berhak atas keberadaan dan pemanfaatan Gua Pindul.
Namun pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan yang dijadwalkan Rabu (22/11) siang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terpaksa ditunda karena pihak termohon (Polda DIY) tidak hadir.
"Karena pihak termohon tidak hadir, sidang ditunda pada hari Senin 4 Desember 2017," kata Hakim Satyawati Yun Irianti, sebelum menutup persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Atiek, Oncan Poerba ditemui seusai persidangan mengaku cukup menyayangkan pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana ini. Karena menurutnya pihak pengadilan secara resmi telah berkirim surat mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir.
"Tapi tidak apa-apa, misalkan pada sidang selanjutnya tetap tidak hadir, kita selaku pemohon diberi ruang untuk tetap membacakan surat permohonan praperadilan tanpa kehadiran termohon," ujarnya.
Terkait dalil praperadilan, Oncan menjelaskan menyangkut Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : S.Tap/4a/III/2015/Ditreskrimsus Polda DIY tertanggal 17 Maret 2015. Inti dari surat itu, kata Oncan, adalah keputusan Polda DIY menghentikan penyidikan berkas tersangka inisial Sb, salah seorang pengelola operator jasa wisata Gua Pindul yang dilaporkan oleh Atiek ke polisi tahun 2014.
Berbekal sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 01335 seluas 5.889 meter persegi dan sertifikat nomor 01336 seluas 4776 meter persegi masing-masing tertanggal 24 April 2001, Atiek meyakini kawasan wisata Gua Pindul berada di dua bidang lahan hak miliknya tersebut.
Namun kondisi di lapangan, Gua Pindul dikelola oleh beberapa operator dari pokdarwis setempat dan pemerintah tanpa melibatkan dirinya sebagai pemilik lahan. Hal itulah yang mendorongnya melapor ke Polres Gunungkidul sebelum diambil alih oleh Polda DIY.
"Alasan SP3 karena kasus ini dinilai bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Padahal kami sudah sertakan bukti-bukti bahwa itu lahan milik Bu Atiek, ada praktik pungutan jasa wisata kepada wisatawan oleh operator dan pemilik lahan tidak menerima sepeserpun, juga sudah ada penetapan tersangkanya, ini kan aneh," jelas Oncan.
Saat disinggung kenapa praperadilan baru diajukan sekarang padahal SP3 telah diterbitkan 2 tahun lalu, Oncan menyebut hal itu semata-mata hasil dari perundingan antara kuasa hukum dengan klien.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto ketika dikonfirmasi detikcom belum merespon. ?(dtc)